Pesantren Ramah Santri:Dari “Kepatuhan” ke “Perlindungan”

Oleh : Murodi al-Batawi.

“Pesantren Ramah Santri” bukan sekadar label kebijakan, melainkan sebuah pertanyaan serius terhadap struktur kuasa tradisional pesantren: ketika “keamanan” dan “kedisiplinan” berbenturan, kepentingan siapa yang diletakkan di depan? Ujian sesungguhnya dari gagasan ini bukanlah seberapa banyak penghargaan yang diberikan, melainkan apakah ia mampu mengubah “kepentingan terbaik anak” dari slogan menjadi kebiasaan kelembagaan yang dapat dijalankan di ribuan pesantren.

Dalam tradisi panjang pesantren di Indonesia, otoritas berjalan dengan tata bahasa yang khas. Perkataan kyai adalah putusan akhir, kepatuhan santri dianggap inti adab, dan “kedisiplinan” kerap diinternalisasi melalui diam, kesabaran, bahkan hukuman fisik. Tata bahasa ini telah melahirkan banyak ulama saleh dan pribadi yang tangguh selama berabad-abad, tetapi ia juga lama menempatkan satu pertanyaan mendasar di luar jangkauan pandangan: ketika “pendidikan” dan “keamanan” berbenturan, di manakah sebenarnya posisi kepentingan anak?

“Pesantren Ramah Santri” adalah jawaban kelembagaan atas pertanyaan itu. Menurut Kementerian Agama, indikator utamanya mencakup empat dimensi: kepengasuhan, kurikulum dan proses pembelajaran, sarana dan prasarana, serta pelayanan umum. Pada dimensi kepengasuhan, ia menuntut pola asuh yang berorientasi pada kepentingan terbaik santri, tanpa diskriminasi, mendengarkan aspirasi santri, memberi ruang partisipasi, dan tidak menggunakan kekerasan dalam proses pengasuhan.

Definisi ini sendiri merupakan pergeseran teoretis yang penting. Ia menggeser ukuran penilaian sebuah pesantren dari semata “berapa banyak hafiz yang dihasilkan” atau “berapa banyak pembaca kitab yang diluluskan”, sebagian menuju pertanyaan “apakah anak di sini aman, didengarkan, dan diperlakukan secara adil”. Dengan kata lain, ia berupaya memperluas basis legitimasi pesantren dari sekadar transmisi keilmuan menjadi komitmen kelembagaan terhadap hak anak.

Pergeseran ini tidak muncul dari ruang hampa, melainkan respons tertunda atas rangkaian peristiwa traumatis.

Pada 2026, Kementerian Agama secara signifikan memperketat perizinan operasional pesantren dan mengambil langkah tegas. Hingga Agustus, kementerian tersebut telah mencabut izin operasional pesantren yang terlibat masalah kekerasan seksual. Di DIY, Kanwil Kemenag melayangkan surat peringatan kepada Pesantren Ash-Sholihah menyusul dugaan kekerasan seksual oleh seorang staf pengajar terhadap santriwati, sementara pesantren tersebut menampung sekitar 700 santri. HMI Yogyakarta bahkan menggelar aksi dari sejumlah kampus, menuntut polisi mengusut tuntas kasus itu, dan menegaskan bahwa “kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak boleh dinormalisasi, ditutupi, dan dibiarkan”.

Kemunculan kasus-kasus ini secara beruntun membuat “Pesantren Ramah Santri” berubah dari agenda kebijakan yang bersifat antisipatif menjadi respons krisis yang mendesak. Pernyataan Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i mencerminkan kegentingan itu: “Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi”. Kalimat ini tidak hanya mengarah pada pelaku individual, tetapi juga pada institusi yang menutupi persoalan atas nama “menjaga marwah pesantren”.

Namun, jarak antara teks kebijakan dan praktik harian pesantren jauh lebih lebar daripada yang mampu dijembatani oleh satu KMA.

Pada Januari 2025, Menag Nasaruddin Umar menandatangani KMA No. 91/2025, yaitu Roadmap Pengembangan Program Pesantren Ramah Anak, yang menjadi dasar regulasi resmi bagi agenda ini. Pada Agustus 2026, Kemenag kembali mengumpulkan KPAI, Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, RMI NU, Muhammadiyah, serta sejumlah aktivis perlindungan anak untuk membahas draf Pedoman Pesantren Ramah Anak 2026.

Struktur partisipasi lintas lembaga ini sendiri bersifat positif. Ia mengakui satu fakta: pengasuh atau satuan pendidikan tidak dapat memikul seluruh tanggung jawab perlindungan anak sendirian. Seperti ditegaskan Direktur Pesantren Basnang Said, “Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren”.

Tetapi kata “ekosistem” juga menyingkap skala persoalannya. Satu provinsi saja, Jawa Tengah, memiliki lebih dari 5.400 pondok pesantren yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Membangun satgas anti-kekerasan yang efektif, mekanisme pelaporan anonim, serta sistem kepengasuhan yang peka terhadap perlindungan anak di setiap pesantren membutuhkan bukan hanya kemauan politik, melainkan juga tenaga, dana, dan perhatian kelembagaan yang berkelanjutan. Moch Fatkhuronji dari Kemenag Jateng dengan jujur mengakui bahwa meski sosialisasi terus dilakukan, “kasus kekerasan masih berulang”. Artinya, sosialisasi saja tidak cukup. Mengubah tata bahasa kuasa yang telah berjalan ratusan tahun membutuhkan intervensi yang lebih dalam daripada sekadar penyuluhan.

Pada tataran praktik, sudah muncul sejumlah perkembangan yang layak dicatat, yang menunjukkan bagaimana “Ramah Santri” dapat dioperasionalkan secara konkret.

Pada 2025, tujuh pesantren di Sulawesi Selatan meraih predikat “Pesantren Ramah Anak” hasil penilaian bersama UNICEF, Kanwil Kemenag, dan Pemprov Sulsel. Ini bukan sekadar penghargaan simbolis. Penilaian dilakukan bertahap dari 73 pesantren peserta hingga menghasilkan 7 pemenang, dengan dimensi evaluasi mencakup kebijakan dan regulasi, lingkungan asri, kepengasuhan, partisipasi santri, inovasi, dan kemitraan. Pesantren Ummul Mukminin Aisyiyah Makassar meraih penghargaan tertinggi karena dinilai menonjol dalam “kebijakan, pengasuhan, lingkungan, dan inovasi”.

Nilai dari penilaian semacam ini bukan terletak pada trofi, melainkan pada kemampuannya menyediakan tolok ukur yang dapat diamati. Ia memberi tahu pesantren lain: seperti apa wujud lembaga yang “Ramah Santri” dalam praktik nyata. Ia menyiratkan adanya kebijakan tertulis, pelatihan kepengasuhan yang terlaksana, saluran partisipasi santri yang terbuka, serta semacam transparansi yang dapat dinilai dari luar. Bagi banyak pesantren yang lama beroperasi di luar pandangan publik, keberadaan tolok ukur ini sendiri memiliki daya normatif.

Namun tantangan terbesar mungkin bukan pada tataran kelembagaan, melainkan pada tataran budaya.

Model pengasuhan tradisional pesantren dibangun di atas asimetri kuasa yang khas: kyai memiliki otoritas keilmuan dan moral yang nyaris absolut, sementara kewajiban santri adalah ta’dhim dan tawadhu’. Model ini bukannya tanpa kelebihan. Ia melahirkan ketangguhan, disiplin diri, dan penghormatan mendalam terhadap ilmu. Tetapi ia juga menyimpan titik buta struktural: ketika kuasa disalahgunakan, santri nyaris tidak memiliki sarana kelembagaan untuk mempertanyakan atau melawan.

“Pesantren Ramah Santri”, jika hanya berhenti pada perbaikan fasilitas dan pembentukan satgas tanpa menyentuh asimetri kuasa itu sendiri, maka dampaknya akan terbatas. “Ramah” yang sesungguhnya berarti santri memiliki hak untuk mengatakan “tidak” — tidak pada kekerasan, tidak pada perlakuan tidak adil, tidak pada luka yang dibungkus dengan nama “pendidikan”. Dan itu berarti pesantren harus mengembangkan budaya akuntabilitas internal yang berdialog dengan tradisinya sendiri. Ada satu kalimat dalam draf “Pedoman” Kemenag yang layak dicatat: “Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren”.

“Penghormatan terhadap martabat santri” — menghormati martabat santri — adalah ungkapan yang kuat. Ia menyiratkan bahwa fondasi “Ramah Santri” tidak berada di luar tradisi pesantren, melainkan di dalam wajah terbaiknya. Ketika otoritas kyai digunakan untuk melindungi dan bukan menekan, untuk mendidik dan bukan melukai, barulah ia benar-benar layak menyandang nama “pendidikan”.

“Pesantren Ramah Santri” pada akhirnya mengarah pada pertanyaan tentang bagaimana sebuah pesantren seharusnya memahami hubungan antara “otoritas” dan “kasih sayang”. Jawabannya bukanlah melepaskan otoritas — pesantren akan kehilangan inti pendidikannya tanpa otoritas. Tetapi otoritas dapat berhenti bersandar pada ketakutan, dan mulai bersandar pada kepercayaan yang lebih dalam: santri patuh bukan karena takut hukuman, melainkan karena ia percaya bahwa dirinya diperlakukan secara adil, diperhatikan dengan tulus, dan dihormati sebagai pribadi yang sedang bertumbuh. Kepercayaan semacam inilah yang jauh lebih mampu melindungi seorang anak daripada satgas atau CCTV mana pun.

Demikian dan terima kasih(odie).

Wallahua’lambishawab.

Pamulang, 16 September 2026
Murodi al-Batawi.