Pesantren adalah salah satu institusi pendidikan yang paling serius menempatkan akhlak sebagai tujuan, bukan pelengkap. Namun, memuliakan akhlak dalam slogan jauh lebih mudah daripada menumbuhkannya dalam praktik harian. Ujian sesungguhnya dari pendidikan akhlak di pesantren bukanlah seberapa banyak kitab akhlak yang dibaca, melainkan seberapa konsisten ia diwujudkan dalam relasi kuasa antara kiai, pengasuh, dan santri.
Posisi Akhlak dalam Pendidikan Islam
Dalam khazanah pendidikan Islam, akhlak menempati posisi yang tidak sekadar penting, melainkan fundamental. Rasulullah SAW sendiri menegaskan bahwa misi kenabiannya adalah menyempurnakan akhlak. Kitab-kitab klasik seperti Ta’lim al-Muta’allim, Bidayat al-Hidayah, dan Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim bukan hanya diajarkan di pesantren, melainkan menjadi kerangka hidup yang mengatur bagaimana seorang penuntut ilmu seharusnya bersikap terhadap gurunya, terhadap sesama santri, dan terhadap ilmu itu sendiri.
Pesantren, dalam tradisi panjangnya, adalah institusi yang paling serius memikul amanah ini. Ia tidak hanya mengajarkan akhlak sebagai mata pelajaran, melainkan berusaha menjadikannya sebagai lingkungan hidup. Adab terhadap kyai tidak diajarkan melalui ceramah, melainkan melalui praktik harian: cara duduk, cara berbicara, cara memandang, cara menerima keputusan. Inilah yang membuat pesantren berbeda dari sekolah pada umumnya. Pendidikan akhlak di pesantren bukanlah “mata pelajaran”, melainkan “cara berada”.
Namun, justru karena akhlak di pesantren berakar pada relasi kuasa yang asimetris, ia menyimpan kerentanan yang perlu ditimbang secara jujur. Pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah pesantren mengajarkan akhlak-karena jawabannya jelas ya-melainkan akhlak model apa yang sedang ditumbuhkan, dan untuk kepentingan siapa.
Pendidikan akhlak di pesantren memiliki kekuatan yang tidak mudah direplikasi.
Pertama, ia berlangsung dalam waktu yang panjang dan dalam ruang yang total. Santri tidak hanya berinteraksi dengan gurunya selama jam pelajaran, melainkan selama dua puluh empat jam sehari. Nilai-nilai yang ingin ditanamkan tidak disampaikan dalam potongan-potongan, melainkan melalui pengulangan harian yang perlahan membentuk kebiasaan. Kedua, ia berakar pada keteladanan, bukan hanya instruksi. Seorang kyai yang sederhana dalam hidupnya, sabar dalam menghadapi pertanyaan, dan konsisten antara ucapan dan perbuatan, mengajarkan akhlak melalui keberadaannya sendiri. Ketiga, ia memiliki jangkar tekstual yang kuat: kitab-kitab akhlak klasik menyediakan kerangka normatif yang telah teruji berabad-abad, sehingga pendidikan akhlak tidak bergantung pada selera zaman.
Kekuatan-kekuatan ini menjelaskan mengapa banyak keluarga, bahkan yang tidak berlatar belakang pesantren, masih mengirim anak mereka ke pesantren dengan harapan utama: “supaya anaknya jadi orang yang berakhlak.” Harapan ini bukanlah harapan yang naif. Ia lahir dari pengamatan bahwa pesantren, dengan segala keterbatasannya, memang memiliki sesuatu yang tidak dimiliki institusi pendidikan lain: kesabaran untuk membentuk manusia secara utuh.
Namun, pendidikan akhlak di pesantren juga menghadapi tantangan yang tidak bisa diselesaikan dengan menambah jam pelajaran kitab akhlak.
Tantangan pertama adalah risiko formalisme. Ketika akhlak diajarkan sebagai hafalan-teks Ta’lim al-Muta’allim dihafal, tetapi relasi kuasa yang melingkupinya tidak dipertanyakan—maka yang tumbuh bukanlah akhlak, melainkan kepatuhan. Kepatuhan berbeda dari akhlak. Kepatuhan adalah tindakan yang diarahkan oleh rasa takut atau kewajiban; akhlak adalah tindakan yang diarahkan oleh kesadaran dan kasih. Santri yang patuh karena takut dimarahi kyai belum tentu memiliki akhlak; ia mungkin hanya memiliki keterampilan menghindari hukuman. Pendidikan akhlak yang sejati menumbuhkan kemampuan untuk bertindak baik ketika tidak ada yang mengawasi—dan itu membutuhkan lebih dari sekadar hafalan.
Tantangan kedua adalah risiko instrumentalisme. Akhlak dalam tradisi pesantren tidak jarang diposisikan sebagai alat untuk menjaga hierarki: santri diajarkan untuk ta’dhim kepada kyai, tetapi kiyai tidak selalu diajarkan untuk mendengarkan santri. Padahal, dalam kerangka akhlak yang utuh, penghormatan bersifat timbal balik. Kyai yang berakhlak adalah kyai yang memuliakan santrinya, bukan hanya santri yang memuliakan kyai. Ketika akhlak hanya menjadi kewajiban pihak yang lebih lemah, ia berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan pendidikan.
Tantangan ketiga adalah konteks digital. Santri hari ini hidup dalam dua dunia sekaligus: dunia pesantren yang teratur dan hierarkis, dan dunia media sosial yang cair dan setara. Nilai-nilai yang ditanamkan di pesantren—kesabaran, kehati-hatian dalam berbicara, penghormatan terhadap otoritas—diuji setiap hari oleh logika platform digital yang menghargai kecepatan, provokasi, dan visibilitas. Pendidikan akhlak di pesantren tidak bisa mengabaikan kenyataan ini. Ia harus membekali santri dengan kemampuan untuk membawa adab ke ruang yang tidak memiliki adab bawaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pesantren telah berupaya memperbarui pendekatan pendidikan akhlak mereka.
Ada pesantren yang mengintegrasikan pendidikan karakter dengan program kepemimpinan dan kewirausahaan, dengan argumen bahwa akhlak tidak cukup dipraktikkan dalam relasi vertikal (santri-kiai), tetapi juga dalam relasi horizontal (santri-santri) dan dalam tanggung jawab sosial. Ada pula pesantren yang mengembangkan sistem pengasuhan yang lebih dialogis, memberi ruang bagi santri untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan tanpa harus melanggar adab. Ada juga pesantren yang secara eksplisit memasukkan tema-tema seperti keadilan gender, anti-kekerasan, dan literasi digital ke dalam kurikulum akhlak mereka, dengan pemahaman bahwa akhlak yang relevan adalah akhlak yang menjawab persoalan zaman.
Perkembangan ini penting karena menunjukkan bahwa pendidikan akhlak di pesantren tidak harus bersifat statis. Ia dapat diperbarui tanpa kehilangan akarnya, dan ia dapat diperdalam tanpa kehilangan jangkauannya. Namun, pembaruan ini juga memunculkan pertanyaan tentang batas: sejauh mana pembaruan dapat dilakukan sebelum ia berubah menjadi sesuatu yang sama sekali lain? Jawabannya mungkin terletak pada niat: jika pembaruan bertujuan untuk membuat akhlak lebih hidup dan lebih adil, maka ia adalah kelanjutan dari tradisi, bukan pengkhianatannya.
Pada akhirnya, pendidikan akhlak di pesantren harus diukur dengan ukuran yang jujur.
Ukuran itu bukanlah seberapa banyak kitab akhlak yang dihafal, seberapa rapi santri berbaris, atau seberapa sering mereka mencium tangan kiai. Ukuran itu adalah: apakah santri yang lulus dari pesantren menjadi pribadi yang lebih adil, lebih penyayang, lebih jujur, dan lebih berani membela yang lemah? Apakah mereka membawa akhlak itu ke luar pesantren, ke ruang publik yang penuh ketegangan dan perbedaan? Apakah akhlak yang mereka pelajari di pesantren membuat mereka mampu berdiri di pihak yang benar ketika tidak ada kiai yang mengawasi?
Penutup.
Pesantren adalah laboratorium akhlak yang telah berjalan ratusan tahun. Ia memiliki modal tradisi yang tidak dimiliki institusi lain: kesabaran, kedekatan, dan kerangka normatif yang kaya. Tetapi laboratorium yang baik bukanlah laboratorium yang tidak pernah salah; ia adalah laboratorium yang berani mengoreksi dirinya sendiri. Jika pendidikan akhlak di pesantren mampu melakukan itu—mengoreksi relasi kuasa yang timpang, memperbarui metode tanpa kehilangan ruh, dan menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar—maka ia akan tetap menjadi salah satu warisan paling berharga dari peradaban Islam Indonesia.
Demikian dan terima kasih.
Wallahua’lambishawab.
Pamulang, 17 September 2026.
Murodi al-Batawi.
