Kehadiran kyai di media sosial bukanlah tanda kemunduran otoritas tradisional, melainkan sebuah negosiasi rumit tentang bagaimana otoritas itu diakui kembali. Ruang digital memperluas jangkauan suara mereka, tetapi sekaligus menelanjangi kerentanan mereka. Tantangan sesungguhnya bukanlah apakah harus bermedia sosial atau tidak, melainkan bagaimana menjaga hakikat otoritas di antara logika algoritma dan tradisi keilmuan.
Dalam gambaran tradisional masyarakat muslim Indonesia, otoritas seorang kyai berakar pada satu cara keberadaan yang khas: ia harus hadir secara fisik. Santri harus datang sendiri ke pesantren, duduk di hadapan kyai, mendengarkan penjelasan kitab kuning kata demi kata. Otoritas tidak terletak pada teksnya, melainkan pada relasi antarmanusia — kehadiran tubuh, transmisi suara, keteladanan dalam diam. Otoritas semacam ini lambat, bersifat lokal, dan sulit direplikasi.
Media sosial kini mengubah semua itu secara mendasar. Hari ini, sebuah video TikTok seorang kyai dapat menjangkau puluhan ribu penonton dalam hitungan jam, yang sebagian besar belum pernah menginjakkan kaki di pesantrennya, belum pernah berbicara langsung dengannya, bahkan belum pernah tinggal di kota yang sama. Literatur akademik sepanjang 2022 hingga 2025 secara konsisten menunjukkan bahwa praktik dakwah tengah mengalami transformasi mendalam: dari ruang kelas pesantren, mimbar masjid, dan majelis taklim tradisional, menuju ekosistem digital yang dibentuk oleh TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook. Transformasi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga konseptual, perilaku, dan kelembagaan.
Strategi inti kyai di ruang digital adalah mengubah “otoritas kehadiran” menjadi “otoritas yang dapat disebarkan”
Proses transformasi ini memiliki logika operasional yang jelas. Ceramah panjang (muhadharah) dipecah menjadi potongan video berdurasi satu hingga lima menit agar sesuai dengan irama perhatian penonton daring. Gaya bahasa disesuaikan dengan cermat, memadukan istilah keagamaan formal dengan bahasa sehari-hari, humor, bahkan lantunan devotional. Di belakang seorang kyai biasanya terdapat tim digital beranggotakan dua hingga lima orang yang bertugas mengedit video, menambahkan takarir, mengoptimalkan tagar, dan mengatur jadwal unggahan. Frekuensi publikasi pun direncanakan secara ketat: tiga hingga lima kali sepekan di TikTok, dan satu video panjang setiap pekan di YouTube.
Cara ini membuahkan hasil nyata. Sejumlah video TikTok kyai ternama meraih lima puluh ribu hingga dua ratus ribu penayangan per unggahan, sementara kanal YouTube mereka dapat mengumpulkan puluhan ribu pelanggan dalam beberapa bulan. Yang lebih penting, dakwah digital melahirkan apa yang disebut “audiens hibrida” — mereka yang bersentuhan dengan ajaran kyai di dunia maya justru cenderung lebih aktif pula dalam kegiatan keagamaan lokal di dunia nyata. Otoritas digital tidak menggantikan otoritas tradisional, melainkan melengkapinya, memperluas jangkauan dan kedalaman pengaruhnya.
Namun, masuk ke media sosial berarti kyai harus menghadapi relasi kuasa yang belum pernah mereka alami sebelumnya: algoritma.
Otoritas tradisional kyai dibangun di atas transmisi keilmuan (sanad) dan keteladanan moral. Legitimasi seorang kyai berasal dari siapa gurunya, kitab apa yang dipelajarinya, dan jalan spiritual apa yang ditempuhnya. Sementara itu, logika visibilitas media sosial sama sekali berbeda: ia memberi imbalan pada daya tarik, bukan pada kedalaman ilmu; ia memperbesar emosi, bukan argumentasi; ia mengukur interaksi, bukan kedalaman moral.
Penelitian di beberapa lokasi di Jawa Barat mengungkap satu fakta penting: dakwah digital kyai urban bukanlah pola tunggal, melainkan “beragam, kontekstual, dan bertipologi”. Kyai di Bandung berhadapan dengan kelas menengah perkotaan yang terdidik, sehingga konten mereka lebih condong pada dimensi intelektual dan bimbingan hidup; kyai di Cirebon melanjutkan tradisi pesantren dan jalur keilmuan klasik yang kuat, sehingga kehadiran digital mereka lebih merupakan perpanjangan dari majelis tradisional; sedangkan kyai di Bogor menghadapi audiens yang lebih heterogen dan dinamis. Setiap kyai mengembangkan pola dakwah digital yang khas, sesuai dengan budaya kotanya, karakter audiensnya, dan posisi keilmuan mereka sendiri.
Akan tetapi, terlepas dari ragam polanya, satu ketegangan selalu hadir: bagaimana menyeimbangkan “kehendak” algoritma dengan “aturan” keilmuan. Sejumlah kajian menemukan bahwa generasi penerus kyai di Instagram mempraktikkan semacam “pendamaian paradoksal” — mereka tetap memegang norma adab pesantren, sembari berkompromi dengan “hasrat” algoritma, menjalani apa yang disebut “kerja visibilitas” agar otoritas tradisional tetap relevan di pasar digital yang kompetitif.
Ruang digital juga melahirkan bentuk kerentanan baru.
Otoritas kyai tradisional dilindungi oleh batas-batas geografis. Di komunitas tertentu, keilmuan dan kepribadian seorang kyai telah dikenal luas, sehingga legitimasinya sulit digugat oleh orang luar. Media sosial tidak mengenal batas semacam itu. Satu video kritik yang viral dapat membuat otoritas seorang kyai diuji secara nasional dalam hitungan hari.
Sebuah kajian tahun 2026 menganalisis fenomena kritik warganet terhadap otoritas kyai di TikTok. Kajian itu menemukan bahwa kritik warganet menjalankan fungsi “kontra-wacana” yang menantang konstruksi otoritas pesantren tradisional, terutama pada isu-isu penyalahgunaan kekuasaan, absennya akuntabilitas kelembagaan, dan ketidaksetaraan gender. Penyebaran viral di TikTok memperluas jangkauan kritik secara masif, menciptakan ruang partisipatif yang memungkinkan publik masuk ke dalam narasi keagamaan yang sebelumnya didominasi otoritas pesantren.
Dinamika ini tidak sepenuhnya negatif. Ia justru menyingkap satu ciri inti ruang digital: relasi kuasa tidak lagi statis, melainkan terus dinegosiasikan dalam wacana digital. Otoritas digital seorang kyai tidak lagi semata bergantung pada kualifikasi keilmuannya, melainkan pada kemampuannya mempertahankan kredibilitas di tengah pengawasan publik yang terus-menerus.
Tantangan yang lebih dalam terletak pada dampak fenomena “kyai digital” terhadap ekologi pengetahuan keagamaan.
Sebuah kajian tahun 2026 menganalisis bagaimana kyai digital menjadi salah satu sumber utama pengetahuan keagamaan bagi Generasi Z. Kajian itu mencatat bahwa kyai digital menawarkan cara belajar agama yang “lebih luwes, lebih komunikatif, lebih interaktif, dan lebih mudah diakses”. Namun kajian yang sama juga melontarkan peringatan tegas: fenomena ini membawa risiko berupa “pemaknaan otoritas keagamaan yang serba instan, pemahaman agama yang dangkal, dan rendahnya literasi digital keagamaan”.
Ini bukan persoalan kecil. Ketika otoritas seorang kyai diperbesar oleh algoritma, ketegangan antara kedalaman keilmuan dan efisiensi penyebaran menjadi sangat tajam. Video berdurasi enam puluh detik tidak mampu memuat pembahasan rinci tentang fikih, tetapi video berdurasi enam puluh detik mampu membentuk persepsi keagamaan jutaan orang dalam hitungan jam. Siapa yang bertanggung jawab atas akurasi persepsi itu? Siapa yang meluruskan kesalahpahaman yang diperbesar oleh algoritma?
NU Online Jakarta dalam pelatihan dakwah digital pada 2025 dengan jujur menunjukkan sisi lain persoalan ini: banyak kyai dan guru memiliki “kemampuan dakwah yang sangat memadai”, tetapi “sama sekali tidak terpapar di platform digital”. Salah satu tujuan pelatihan itu dirumuskan secara eksplisit sebagai upaya “menyandingi kelompok di luar Ahlussunnah wal Jamaah yang justru sangat menguasai platform digital”. Ruang digital bukanlah arena yang netral. Siapa yang hadir dan siapa yang absen secara langsung menentukan wacana keagamaan seperti apa yang memperoleh visibilitas.
Relasi kyai dengan media sosial pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar “perlu atau tidak perlu bermain TikTok”: dalam era ketika atensi menjadi sumber daya yang langka dan algoritma menjadi penjaga gerbang kebudayaan, dari manakah legitimasi otoritas keagamaan berasal? Dapatkah ia tetap berdiri ketika kehadiran fisik sirna? Dapatkah ia mempertahankan keseriusan keilmuan ketika dipaksa bersaing memperebutkan perhatian?
Jawabannya mungkin bukan pilihan antara dua kutub. Otoritas digital tidak serta-merta menggerus otoritas tradisional, tetapi ia memang tengah menata ulang unsur-unsur pembentuk otoritas itu. Seorang kyai dapat sekaligus mengajarkan kitab kuning di pesantren dan mengunggah video pendek di TikTok, tetapi kedua ruang itu menuntut hal yang berbeda darinya, dan menilai dirinya dengan ukuran yang berbeda pula. Persoalannya bukan apakah ia mampu melakukan keduanya sekaligus, melainkan apakah ia sadar betul apa yang sedang ia lakukan di setiap ruang, dan mengapa ia melakukannya.
Demikian dan terima kasih. Semoga bermanfaat(odie).
Wallahua’lambishawab.
Pamulang, 15 September 2026.
Murodi al-Batawi.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ponpes-daar-el-qolam-ponpes-la-tansa.jpg?w=300&resize=300,178&ssl=1)