Sembilan puluh delapan tahun yang lalu, di sebuah ruang pertemuan sederhana di Jalan Kramat Raya, Jakarta, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul. Mereka melompati sekat-sekat primordial bernama Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Batavian Bond, Jong Celebes, hingga Jong Ambon demi merumuskan satu visi besar.
Sebuah janji suci lahir: bertumpah darah yang satu, berbangsa yang satu, dan menjunjung bahasa persatuan yang sama, Indonesia.
Hari ini, saat gema Sumpah Pemuda kembali diperingati di tahun 2026, kita wajib bertanya pada diri sendiri: apakah ikrar tersebut masih menjadi kompas moral bangsa, ataukah ia telah menyusut menjadi sekadar ritual seremonial tahunan di media sosial?
Tantangan yang dihadapi generasi muda hari ini tentu sangat berbeda dengan era Soegondo Djojopoespito atau Mohammad Yamin. Pemuda zaman kolonial menghadapi musuh bersama yang kasatmata: kolonialisme fisik.
Sementara itu, pemuda era digital menghadapi musuh yang jauh lebih abstrak namun merusak: disinformasi, polarisasi algoritma, dan krisis identitas global.
Ruang publik kita kini tidak lagi dibatasi oleh batas geografis, melainkan oleh dinding-dinding ruang gema (echo chamber) di media sosial. Di sinilah relevansi Sumpah Pemuda harus diuji ulang.
Ikrar pertama dan kedua tentang tumpah darah dan bangsa yang satu kini menghadapi ujian berupa fragmentasi sosial. Media sosial yang awalnya digadang-gadang sebagai ruang demokrasi, kerap kali berubah menjadi ladang penyemaian kebencian dan polarisasi politik. Pemuda, sebagai konsumen sekaligus produsen konten digital terbesar, berada di garis depan pusaran ini. Ketika jari-jemari lebih cepat mengetik cacian daripada mencerna informasi secara kritis, persatuan yang diperjuangkan pada tahun 1928 berada dalam ancaman nyata. Nasionalisme tidak boleh lagi diartikan secara sempit sebagai heroisme perang, melainkan sebagai kemampuan menjaga jempol agar tidak memecah belah bangsa sendiri.
Sementara itu, ikrar ketiga mengenai bahasa persatuan, bahasa Indonesia, menghadapi dinamika yang tak kalah kompleks. Di satu sisi, kita bangga bahwa bahasa Indonesia kini telah diakui sebagai salah satu bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO. Ini adalah pencapaian kultural yang luar biasa. Namun di sisi lain, di tingkat domestik, terjadi gejala inferioritas berbahasa di kalangan generasi z dan alfa. Percampuran bahasa yang berlebihan atas nama tren, atau pengabaian kaidah bahasa yang baik dalam ruang formal, menunjukkan memudarnya kebanggaan terhadap bahasa nasional. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, ia adalah jembatan yang menyatukan ribuan suku. Menyepelekan bahasa nasional sama saja dengan mengikis semen perekat fondasi kebangsaan kita.
Lebih jauh lagi, makna “pemuda” hari ini harus diletakkan dalam konteks bonus demografi Indonesia yang tengah mencapai puncaknya. Pemuda bukan lagi sekadar objek pembangunan atau komoditas politik menjelang pemilu. Mereka adalah motor penggerak ekonomi kreatif, inovasi teknologi, dan transisi energi hijau. Kita melihat bagaimana anak-anak muda Indonesia kini memimpin perusahaan rintisan global, menciptakan solusi kecerdasan buatan lokal, dan menginisiasi gerakan peduli lingkungan di akar rumput. Ini adalah wujud konkret dari Sumpah Pemuda abad ke-21. Menjadi Indonesia berarti berkontribusi secara nyata bagi kemanusiaan dan kemajuan peradaban global.
Namun, potensi besar ini tidak akan terwujud tanpa adanya ekosistem yang mendukung. Negara dan generasi tua memiliki tanggung jawab sejarah untuk menyediakan ruang-ruang inklusif bagi pemuda untuk berkembang. Pendidikan yang memerdekakan berpikir, akses keadilan digital, serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah syarat mutlak. Jangan sampai energi besar pemuda habis terkuras oleh rasa frustrasi akibat minimnya lapangan kerja atau karut-marutnya penegakan hukum.
Sumpah Pemuda adalah kontrak sosial antargenerasi; yang tua membimbing dan memfasilitasi, yang muda bergerak dan menginspirasi.
Pada akhirnya, memperingati Sumpah Pemuda adalah tentang merawat ingatan dan menjaga api idealisme. Pemuda adalah pemilik masa depan, namun mereka tidak boleh melupakan akar sejarah. Persatuan Indonesia bukanlah sesuatu yang terberi (taken for granted), melainkan sebuah proses kreatif yang harus terus-menerus diperjuangkan dan dirawat setiap hari. Di tengah derasnya arus globalisasi dan disrupsi teknologi, nilai-nilai luhur yang dirumuskan pada 28 Oktober 1928 harus tetap menjadi jangkar.
Mari kita jadikan momentum ini bukan sekadar untuk mengenang masa lalu, melainkan untuk merefleksikan kontribusi apa yang telah kita berikan untuk bangsa ini. Ketika pemuda Indonesia mampu menyatukan kecerdasan digital dengan keteguhan moralitas kebangsaan, maka cita-cita Indonesia Emas bukan lagi sekadar utopia, melainkan sebuah kepastian sejarah yang menanti di depan mata.
Tetaplah menjadi pemuda yang berani bermimpi besar, berani berbeda, namun tetap satu dalam ikatan Indonesia.
Demikian dan semoga bermanfaat.
Wallahua’lamubishawab.
Pamulang,28 Oktober 2026.
Murodi al-Batawi
