Dalam konteks Pilkada Jakarta, Gerbang Betawi menegaskan bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan secara resmi kepadag salah satu paslon di Pilkada Jakarta.
JAKARTA – Pengurus Gerakan Kebangkitan Betawi (Gerbang Betawi) memberikan klarikasi terkait penggunaan nama Gerbang Betawi untuk mendukung salah satau pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekretaris Eksekutif Gerbang Betawi, Abusudja Samsuri, menegaskan bahwa Gerbang Betawi merupakan gerakan sosial masyarakat yang beranggotakan intelektual dari beragam profesi seperti Dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta, pengacara, dokter, guru besar di berbagai bidang disiplin keilmuan hingga jurnalis dan penulis.
“Kami bersepakat untuk membangun masyarakat Betawi kedepan dengan berfokus pada bidang pendidikan dan ekonomi, sehingga kedepannya kita harapkan masyarakat Betawi menjadi masyarakat maju sesuai perkembangan zaman sehingga bisa lebih berkontribusi pada pembangunan Negara tercinta,” jelas Abusudja.
Pada kesempatan tersebut, Abusudja meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan nama Gerbang Betawi yang secara hukum sudah berdiri sejak tahun 2017 lengkap dengan akta pendiriannya.
“Gerbang Betawi itu jangan kemudian singkatannya dipelesetkan kemana-mana, karena sesuai dengan tujuan kita bahwa Gerbang Betawi itu adalah Gerakan Kebangkitan dan ini buka gerakan politik, ini adalah oraganisasi kemasyarakatan yang tujuannya adalah membangkitkan masyarakat Betawi,” tegas Abusudja.
Dalam konteks Pilkada Jakarta, Gerbang Betawi menegaskan bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan secara resmi kepada salah satu paslon di Pilkada Jakarta.
Menurut Direktur Eksekutif Gerbang Betawi, Chairil Anwar, penegasan sikap netral ini disampaikan, sebab berdasarkan pemantauan terhadap berita-berita tersebar diberbagai media, ada deklarasi dukungan dari pihak yang menggunakan nama Gerbang Betawi terhadap salah satu pasangan pasangan calon.
“Sikap dan dukungan secara terbuka menggunakan nama Gerbang Betawi itu berpotensi menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum, karena telah menyalahgunakan nama Gerbang Betawi yang sah dan dilindungi hukum serta perundang-undangan RI, berdasarkan Akta Pendirian No. 02/2017 dan disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0016380.AH.01.07.Tahun 2017,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Gerbang Betawi meminta pada ormas Betawi maupun ormas lainnya tidak lagi menggunakan nama Gerbang Betawi dengan segala atributnya, apalagi kaitannya memberikan dukungan terhadap calon gubernur/wakil gubernur tertentu.
Dr Chairil Anwar didampingi jajaran pengurus Gerbang Betawi, antara lain Prof Dr Zulkifli Djunaidi, M.AppSc (Dewan Pakar ), Bahruddin Latief Saleh, SH, MH (Dewan Pakar), dan Drs Abusudja Samsuri, MSi (Sekretaris Eksekutif).
Berikut pernyataan lengkap dari pengurus Gerbang Betawi:
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN KEBANGKITAN BETAWI (GERBANG BETAWI)
Assalamu alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
Mencermati perkembangan dan dinamika dalam proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024-2029, khususnya yang terkait dengan gerakan dan sikap dukungan berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi kepada para Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang semakin marak terjadi saat ini, maka Gerakan Kebangkitan Betawi (Gerbang Betawi) yang merupakan wadah berkumpulnya para intelektual Betawi dari berbagai profesi, menganggap perlu untuk menyampaikan sikap sebagai berikut:
Bahwa gerakan dan sikap dukungan yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi kepada para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur merupakan hal yang wajar sejauh tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahwa setiap elemen masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan tersebut memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan sikap dukungannya kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dianggap sesuai dengan aspirasi dan kehendak Organisasi Kemsyarakatan tersebut.
Bahwa dalam proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024-2029, Gerakan Kebangkitan Betawi (Gerbang Betawi) menyatakan bersikap netral dan secara resmi tidak memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu.
Bahwa berdasarkan pemantauan kami terhadap pemberitaan/liputan media yang beredar luas di masyarakat, terdapat salah satu Ormas Betawi yang secara terbuka telah menggunakan nama Gerbang Betawi dalam memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024-2029.
Bahwa sikap dan dukungan secara terbuka dengan menggunakan nama Gerbang Betawi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum karena telah menyalahgunakan nama Gerbang Betawi sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang sah dan dilindungi hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.02/Tahun 2017 dan telah disahkan melalui Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor: AHU-0016380.AH.01.07.Tahun 2017.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka sejak Pernyataan Sikap ini dibuat kami meminta kepada Organisasi Kemasyarakatan Betawi maupun Organisasi Kemasyarakatan lainnya untuk tidak lagi menggunakan nama Gerbang Betawi dengan segala atributnya dalam memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.
Bahwa apabila sejak Pernyataan Sikap ini dibuat dan disebarluaskan ke khalayak melalui berbagai media, masih ada Organisasi Kemasyarakatan yang menggunakan nama Gerbang Betawi tanpa persetujuan dan seizin Pengurus Gerakan Kebangkitan Betawi (gerbang Betawi) untuk tujuan apa pun, khususnya yang terkait dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Daerah Khusus Jakarta, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa kami mengimbau agar semua pihak, khususnya Organisasi Kemasyarakatan Betawi agar dalam memberikan sikap dan dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024-2029 hendaknya dilakukan dengan itikad baik, menghormati sikap orgnanisasi lain, dan selalu menjunjung tinggi martabat organisasi kemasyarakatan Betawi lainnya, sehingga suasana dalam proses kontestasi ini tetap kondusif dan membawa dampak positif bagi seluruh warga Jakarta pada umumnya, dan masyarakat Betawi pada khususnya.
Bahwa kami menaruh harapan yang tinggi bahwa dengan proses kontestasi Pilkada kali ini kiranya dapat terpilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta periode 2024-2029 yang amanah, jujur dan selalu berjuang untuk membawa aspirasi, cita-cita dan harapan masyarakat Betawi sebagai inti dari masyarakat Jakarta.
Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat dan dibacakan pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 di Jakarta. Semoga Allah SWT meridhoi.
Wassalamu alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatuh
GERAKAN KEBANGKITAN BETAWI (GERBANG BETAWI)
Direktur Eksekutif: Dr. Chairil Anwar, SpAn
Sekretaris Eksekutif: Drs. Abusudja Samsuri, M.Si
DEWAN PAKAR
Prof. Dr. dr. H. Zulkifli Djunaidi, M.AppSc.
H. Bahruddin Latief Saleh, SH, MH
H.N. Syamsuddin CH Haisy