JAKARTA – Majelis Kaum Betawi (MKB) melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta pada Jumat (21/8) yang membahas perubahan nomenklatur organisasi menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Bang Foke juga ditetapkan dan dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat LAKB sekaligus menetapkan kaidah dasar kelembagaan.
Foke dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, mengatakan perubahan kelembagaan bukan sekadar persoalan pergantian nama, tetapi bagian dari upaya membangun wadah bersama yang memiliki dasar hukum dan mampu menaungi seluruh elemen masyarakat Betawi.
“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Foke menilai semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap dapat memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat.
Sementara itu, Ketua Pelaksana KLB MKB M Ichwan Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan kongres merupakan bagian dari perjalanan panjang konsolidasi masyarakat Betawi.
Menurut Ichwan, deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022 di Balai Kota DKI Jakarta menjadi salah satu tonggak penting penyatuan dua organisasi besar masyarakat Betawi, yakni Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.
Konsolidasi kemudian berlanjut melalui Pra-Kongres pada 13 Mei 2023 dan Kongres Perdana pada 9–10 Juni 2023 yang dipusatkan di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. MAPKB selanjutnya berkembang dan menggunakan nama Majelis Kaum Betawi.
Rangkaian konsolidasi kembali dilanjutkan melalui Kongres Istimewa Kaum Betawi yang diselenggarakan MKB di Padepokan Pencak Silat TMII pada 18 Oktober 2025.
Saat ini, melalui KLB pada 21 Agustus 2026, MKB kembali menegaskan arah konsolidasi dengan agenda penguatan institusi adat, perubahan nomenklatur menjadi LAKB, pengukuhan kepemimpinan Dewan Adat, serta penyampaian rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Kongres tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan masyarakat Betawi dan menghimpun kembali berbagai potensi Betawi yang selama ini masih tersebar, dengan tetap menjaga nilai adat, budaya, sejarah, serta identitas masyarakat Betawi di tengah perkembangan Jakarta.


